Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pengujian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Universitas Muhammadiyah Malang sesuai prosedur dan hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan Universitas Muhammadiyah Malang.
AMI terhadap pelaksanaan standar mutu dilakukan oleh Badan Penjamin Mutu Internal (BPMI) UMM. Audit dilakukan secara periodik oleh auditor yang memiliki sertifikat AMI di bawah kendali BPMI. Materi audit yaitu ketercapaian pelaksanaan isistandar mutu. Proses AMI menghasilkan Laporan AMI yang dikeluarkan oleh BPMI. Pada saat pelaksanaan AMI terdapat empat dosen yang ditugaskan oleh Kepala BPMI untuk bertugas sebagai dua orang auditor internal dan dua orang observer.

Terdapat dua jenis kegiatan audit ketika pelakasanaan AMI, yaitu Desk Audit dan Field Audit. Desk Audit merupakan kegiatan mengevaluasi dan memvalidasi pelaksanaan Monev standar mutu yang telah dilaporkan dalam dokumen laporan Monev oleh UPPs dan Prodi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang auditor, yaitu ketua dan partner auditor melalui SIM SPMI tanpa kehadiran auditee. Field Audit merupakan kegiatan audit di lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memvalidasi hasil Desk Audit sesuai dengan kondisi riil UPPs dan Prodi. Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu: dua orang auditor, dua orang observer, pimpinan UPPs, pimpinan Prodi, pimpinan Organisasi Tata Kelola (OTK) terkait dan Kepala Urusan Tata Usaha UPPs.

Laporan Monitoring dan Evaluasi dan Laporan Survey Tingkat Kepuasan menjadi landasan untuk menyusun Laporan AMI.

Lampiran Laporan AMI th. 2019/2020

Shared: